inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Disahkan Hari Ini, RKUHP Masih Ada Pasal Bermasalah
Selasa, 6 Des 2022 17:32
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal disahkan hari ini. (Katadata/Muhammad Zaenudin)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal disahkan hari ini. (Katadata/Muhammad Zaenudin)

RKUHP hari akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sayangnya, masyarakat menilai masih banyak pasal-pasal bermasalah di dalamnya yang mengancam berlangsungnya demokrasi di Indonesia.

Inibaru.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal disahkan hari ini. Tapi, dari kacamata masyarakat, RKUHP ini masih memuat banyak pasal bermasalah. Oleh karena itu, sejak kemarin, gelombang protes terus dilayangkan di halaman Gedung DPR RI.

Pada Senin (5/12/2022) masyarakat yang terdiri dari YLBHI, Tren Asia, BEM Kema Unpad, Greenpeace Indonesia, AJI, Kontras, WALHI, PBHI, dan masih banyak lagi menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia.

Aksi ini dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (6/12).

RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik. Hal itu dinilai akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Senggaknya ada 14 pasal bermasalah yang mereka himpun dan dinilai telah menciderai demokrasi di Indonesia. Ini adalah 3 di antaranya, Millens.

1. Pasal terkait Living Law (Pasal 2 RKUHP)

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim. Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

2. Pasal Pidana Mati (Pasal 100 RKUHP)

Mempertahankan sederet pasal bermasalah dinilai akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri. (Gatra/Ridhayanti)
Mempertahankan sederet pasal bermasalah dinilai akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri. (Gatra/Ridhayanti)

Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi.

Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

3. Pasal Penghinaan (Pasal 240, 241 RKUHP)

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal antidemokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Masih ada lagi pasal-pasal yang dinilai bermasalah ya, Millens. Meski kecewa pada pemerintah, sebagai masyarakat kita nggak boleh putus asa dalam berjuang agar demokrasi di negera ini tetap berjalan baik. (Siti Khatijah/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved