Inibaru.id – Meski penggunaannya sudah semakin jarang. Tetap saja uang koin masih diperlukan seperti untuk kembalian atau sekadar membayar parkir. Nah, kalau kamu adalah orang yang mengumpulkan banyak uang koin. Sebaiknya mulai dicek lagi uang koinmu karena baru-baru ini Bank Indonesia memastikan tiga jenis uang koin nggak lagi berlaku per Jumat (1/12/2023) ini.
Uang koin yang dimaksud adalah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp500 TE 1997, dan Rp1.000 TE 1993. Kamu bingung seperti apa sih uang koin yang dimaksud? Uang tersebut adalah Rp1.000 sawit, Rp500 melati, dan Rp500 dengan angka 500 besar yang hampir menutupi sebagian permukaan uang koin.
Alasan utama mengapa tiga jenis uang koin ini dianggap nggak berlaku adalah masa edarnya yang sudah sangat lama. Selain itu, uang koin jenis baru sudah memakai teknologi dan material yang berbeda dengan uang koin tersebut.
“Masyarakat dapat menukar uang Rupiah logam yang nggak berlaku tersebut di bank umum sejak 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033,” terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam liris resmi yang dipublikasikan Bank Indonesia pada Jumat (1/12).
Kamu juga bisa lo menukarnya ke Bank Indonesia setempat. Tapi, untuk melakukannya, kamu harus mendaftar dulu lewat aplikasi PINTAR yang bisa kamu cek di https://www.pintar.bi.go.id.
Pastikan saja uang koin yang pengin kamu tukar nggak rusak dan memiliki besar setidaknya lebih dari separuh dari ukuran aslinya ya. Selain itu, uang tersebut harus bisa dikenali sehingga bisa diganti dengan yang baru sesuai dengan nominalnya.
Meski begitu, kalau kamu memiliki uang-uang koin tersebut, nggak ada salahnya lo menjadikannya koleksi karena tentu jumlahnya akan semakin langka di Tanah Air. Apalagi, cukup banyak kolektor yang mencari uang-uang kuno dan mau membayarnya dengan harga mahal.
Baca Juga:
Soft Saving, Tren Menabung Generasi ZUang Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit misalnya, dalam beberapa waktu belakangan bisa dihargai sampai jutaan Rupiah. Desainnya yang unik membuatnya dianggap cocok untuk dijadikan seserahan atau mas kawin saat acara pernikahan.
Nah, sekarang tinggal kamu yang memutuskan. Kalau punya uang-uang koin yang sudah dianggap nggak berlaku lagi ini, apakah mau ditukarkan dengan uang koin yang masih berlaku atau mau kamu jadikan koleksi saja? (Arie Widodo/E10)