Inibaru.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk 2024 mendatang dipastikan naik menjadi Rp2.036.947. Kendati mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibanding tahun sebelumnya, UMP Jateng menjadi yang terendah ketimbang UMP dari provinsi lain se-Jawa.
Untuk tahun mendatang, UMP Jateng mengalami mengalami kenaikan sebesar Rp78.778 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.958.169. Upah tersebut dipastikan meningkat menjadi Rp2.036.947 untuk tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk menaikkan UMP di setiap provinsinya, maksimal pada Selasa 21 November 2023.
Seperti dikutip dari Jatengprov, penetapan UMP 2024 dihitung berdasarkan UMP tahun sebelumnya (2023) ditambahkan dengan nilai unsur inflasi, tumbuhnya ekonomi masyarakat, dan nilai alfa.
Menaker juga menyebut bahwa setidaknya sudah hampir seluruh provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimumnya serta telah disetujui oleh pemerintah. Karena nilai UMP sebelumnya berbeda-beda, besaran untuk tahun depan juga berbeda-beda.
Daftar UMP di Jawa
Kalau Jawa Tengah ada di posisi paling bawah se-Jawa, provinsi mana yang ada di urutan atas? Nah, buat kamu yang penasaran, berikut adalah daftar UMP di seluruh provinsi di Pulau Jawa.
- DKI Jakarta UMP naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381
- Provinsi Banten UMP naik 2,5 persen menjadi Rp2.727.812
- Provinsi Jatim UMP naik 6,13 persen menjadi Rp2.165.244
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897
- Provinsi Jabar naik 3,57 persen jadi Rp2.057.459
- Provinsi Jateng naik 4,02 persen jadi Rp2.036.947
Meski berada di posisi bawah, sebagai masyarakat Jateng kita mesti tetap bersyukur karena tren UMP merangkak naik ya, Millens? Jalan masih panjang dan harapan terus terbentang. Selalu ada kemungkinan bagi Jateng dan provinsi lainnya untuk semakin sejahtera. (Siti Khatijah/E07)